Rabu, 10 Juli 2013

UN untuk SD ditiadakan

PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan kini telah diperbaharui dengan adanya PP No.32 Tahun 2013. dengan alasan untuk update dengan perkembangan pendidikan serta dengan adanya perubahan kurikulum yg baru yaitu kurukulum 2013. Pada pasal 67 ayat (1a) Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. dengan demikian berarti untuk tingkat SD/MI tidak ada lagi Ujian Nasional.Sebagaimana konsep Wajib Belajar 9 tahun memang sudah seharusnya SD tidak perlu mengadakan UN. kalaupun diadakan Ujian Akhir bukanlah untuk menentukan Kelulusan tapi hanya sebagai pemetaan. Berikut adalah PP tersebut. http://kemendagri.go.id/media/documents/2013/05/.../pp_no.32-2013.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar